“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin selama ini serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tutup Saiful.

Menindaklanjuti penguatan sinergi di tingkat nasional tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Juwenly Jona Librata Soselisa, mengatakan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja di daerah dalam memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

“Sinergi dengan Kejaksaan memberikan dukungan yang sangat strategis dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tepat waktu,” ungkapnya.

“Dengan kepatuhan yang semakin baik, hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Juwenly.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan pemberi kerja di wilayah kerja.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal sekaligus mendukung percepatan terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

“Melalui kolaborasi yang semakin kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis semakin banyak pekerja di wilayah Sulawesi Utara dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera,” tutup Juwenly. (nando/*)