JAKARTA – Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa fondasi pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan sudah terbentuk, tetapi belum merata dan belum sepenuhnya terhubung dengan pengenalan terhadap LPS.

Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin, sementara hanya sebesar 46,31 persen yang mengenal LPS.

Untuk penjaminan polis, tingkat pengetahuan masih jauh lebih rendah, yaitu sebesar 12,47 persen dari pemilik produk asuransi non-Penyelenggara Program Jaminan Sosial.

Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan LPS ke depan bukan hanya meningkatkan awareness, tetapi menghubungkan tiga pemahaman, yaitu tahu ada penjaminan, tahu LPS sebagai lembaga penjamin, dan memahami bagaimana penjaminan bekerja.

Analisis berdasarkan karakteristik responden menunjukkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS menurut pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, dan tingkat literasi keuangan.

Secara geografis juga terdapat kesenjangan yang jelas. Di antara 38 provinsi, terdapat 14 provinsi yang sudah relatif tinggi dalam hal pengetahuan penjaminan dan LPS, sementara pengetahuan untuk keduanya pada 14 provinsi lainnya masih berada di bawah angka nasional.

Provinsi lainnya menghadapi persoalan yang lebih spesifik, yaitu sudah mengetahui penjaminan tetapi belum cukup mengenal LPS, atau sebaliknya. Artinya, strategi literasi perlu dibedakan menurut kebutuhan masing-masing wilayah, bukan sekadar memperluas jumlah kegiatan.

Segmentasi Nasabah
Segmentasi nasabah memberikan arah yang lebih konkret. Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS, sehingga membutuhkan pendalaman pemahaman.

Sebanyak 23,7 persen sudah mengetahui penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS, sehingga membutuhkan penguatan pengenalan dan peran LPS.

Sebanyak 7,5 persen mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan, sehingga membutuhkan edukasi mengenai fungsi dan manfaat penjaminan simpanan.

Yang menjadi perhatian utama adalah 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan maupun LPS. Kelompok terakhir ini harus menjadi prioritas utama program literasi LPS.

Hasil SNLIK Tahun 2026 juga menunjukkan segmen masyarakat yang memiliki tingkat literasi atau inklusi keuangan lebih rendah dibandingkan tingkat nasional, yakni berdasarkan klasifikasi desa, penduduk yang tinggal di perdesaan; berdasarkan kelompok umur, penduduk berusia 15-17 tahun dan 51-79 tahun; berdasarkan pendidikan tertinggi, penduduk berpendidikan rendah (tamat SMP/sederajat ke bawah); serta berdasarkan pekerjaan, petani/peternak/pekebun/nelayan, pelajar/mahasiswa, tidak/belum bekerja, dan pekerja lainnya.

Oleh karena itu, program literasi dan inklusi keuangan akan semakin diprioritaskan dan digencarkan bagi kelompok segmen tersebut.

Lima Arah Strategi Literasi LPS

Analisis hasil SNLIK Tahun 2026 menunjukkan bahwa program literasi LPS ke depan perlu bergeser dari literasi massal menuju literasi yang terarah, tersegmentasi, dan terukur, dengan lima arah utama, yaitu:

Tepat sasaran.

Program literasi LPS perlu diprioritaskan bagi masyarakat berpendidikan SMA/sederajat atau lebih rendah, berpendapatan di kelompok bawah, serta daerah dengan awareness penjaminan dan LPS di bawah angka nasional.

Tepat pesan.

Pesan yang sederhana dan konsisten perlu digunakan. Setiap komunikasi mengenai keamanan simpanan harus secara eksplisit menghubungkan “simpanan dijamin” dengan “LPS yang menjamin”, sesuai ketentuan program penjaminan simpanan.

Untuk kelompok yang sudah memahami keduanya, edukasi dapat ditingkatkan pada pemahaman mekanisme dan ketentuan penjaminan.

Tepat kanal dan lokasi.

Edukasi harus hadir di tempat masyarakat beraktivitas dan bertransaksi, seperti bank dan BPR/S, pasar, koperasi, komunitas, pemerintah daerah, serta pada titik interaksi nasabah seperti pembukaan rekening, aplikasi perbankan, ATM, dan kanal digital.

Tepat pendekatan.

Strategi komunikasi harus berbeda menurut segmen. Kelompok yang belum terjangkau membutuhkan edukasi dasar, sementara kelompok yang tahu penjaminan tetapi belum mengenal LPS membutuhkan penguatan branding. Adapun kelompok yang sudah teredukasi membutuhkan pendalaman pemahaman.

Menyiapkan literasi Program Penjaminan Polis sejak dini.

Awareness yang hanya sebesar 12,47 persen menunjukkan perlunya edukasi bertahap dan sistematis kepada masyarakat mengenai keberadaan, tujuan, dan mekanisme Program Penjaminan Polis, sehingga pemahaman publik terbentuk sebelum program berjalan penuh.

Hasil SNLIK Tahun 2026 memberikan arah yang jelas, bahwa LPS tidak hanya sekadar memperbanyak kegiatan literasi, tetapi juga harus meningkatkan ketepatan sasaran, pesan, kanal, dan wilayah edukasi.

Program literasi harus bergerak dari “semakin banyak yang dijangkau” menjadi “semakin tepat yang dijangkau dan semakin paham setelah dijangkau.”

Keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi dari semakin banyak masyarakat yang tahu simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai penjamin, memahami ketentuan penjaminan, serta percaya terhadap sistem keuangan.

Sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK, LPS, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat dan mengembangkan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. (nando/*)