JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan tersebut mayoritas berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.529 pengaduan merupakan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 176 pengaduan lainnya masuk dalam kategori pengaduan ilegal lainnya.
Selain menangani aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus melakukan upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara itu, 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran untuk menghentikan aliran dana dan mencegah hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar semakin berhati-hati terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang berkembang seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (nando/*)

