MANADO – Tim kuasa hukum mantan Pj Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joy Oroh, memberikan pembelaan terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Api Ruang 2024.

Pihak kuasa hukum meminta publik melihat konteks situasi saat dana DSP tersebut digunakan.

​Hanafi Saleh, S.H., selaku Kuasa Hukum Joy Oroh, menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh kliennya terjadi di tengah situasi krisis pasca-erupsi hebat Gunung Ruang.

​”Perlu ditekankan bahwa kondisi pada saat itu adalah masa tanggap darurat bencana erupsi,” ungkap Hanafi di PN Manado, Selasa (22/9/2026).

“Klien kami selaku Pj Bupati dituntut untuk mengambil keputusan yang cepat demi keselamatan dan hajat hidup masyarakat terdampak,” sambungnya.

​Menurut Hanafi, tindakan darurat yang diambil kliennya semata-mata demi kepentingan penanganan bencana, bukan sebuah tindak pidana.

Adapun Joy Oroh merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan DSP pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024.

Tiga terdakwa lainnya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny Donald Kondoj, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro Joickson Micles Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.