MANADO – Sidang kasus korupsi dana DSP stimulan Erupsi Gunung Ruang di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (5/11/2026) membuka tabir terkait kejanggalan pemblokiran anggaran.
Penasihat hukum mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh, Akbar Saleh, SH., secara terbuka mempertanyakan motivasi pemblokiran dan pengurangan dana bantuan yang sebelumnya telah disetujui.
Dalam sidang yang menghadirkan empat saksi dari unsur ASN Pemerintah Kabupaten Sitaro tersebut, Akbar membeberkan kronologi aliran dana dari pusat ke daerah.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp 35.715.000.000 yang diperuntukkan bagi 2.066 penerima bantuan sebenarnya sudah diproses.
”Anggaran sudah ditransfer dari BNPB ke BPBD sejak 21 Oktober 2024, tapi ternyata itu diblokir lebih dahulu dari tanggal 16. Padahal anggaran sebanyak Rp 35,7 miliar itu didasarkan pada jumlah 2.066 penerima yang sah,” papar Akbar.
Akbar menilai adanya kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan oleh BNPB di tengah jalan.
“Sekarang jadi pertanyaan, kenapa BNPB harus validasi lagi dan harus ada pengurangan lagi padahal jumlahnya sudah disetujui? Itu yang kami temukan faktanya saat ini,” tegasnya.
Kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Manado ini mendudukkan empat orang sebagai terdakwa.
Selain Joy Oroh, nama-nama pejabat daerah seperti Sekda Sitaro Denny Kondoj dan Kalak BPBD Joickson Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung, turut terseret dalam perkara penyaluran dana pascabencana ini.
