​MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan bagi korban bencana letusan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis (5/11/2026).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, yakni Akbar Saleh, SH., menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

​Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Keempat saksi tersebut berasal dari Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sitaro, Dinas PUPR, teknisi BPBD Sitaro, serta Sekretaris BPBD Sitaro.

​Ditemui seusai persidangan, Akbar Saleh menyampaikan bahwa kesaksian hari ini justru semakin meringankan kliennya.

“Yang pasti untuk hari ini, fakta bahwasanya tidak ada korelasi terkait dugaan adanya kerugian negara dengan klien kami, Pak Joy Oroh, selama menjabat. Itu jelas semakin terbukti,” ujar Akbar.

​Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini menyeret empat orang terdakwa lainnya yang masuk kedalam satu berkas perkara.

Selain Joy Oroh, turut diadili Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Denny Kondoj, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sitaro Joickson Sagune, serta seorang pengusaha penyalur material bernama Denny Tondolambung.