Materi yang diberikan mencakup perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi, mulai dari subjek dan objek pajak, kewajiban mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, hingga fasilitas perpajakan yang tersedia bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab bersama peserta.
Kanwil DJP menyebut kegiatan “Pajak Berisyarat” merupakan bagian dari pelaksanaan edukasi dan penyuluhan perpajakan yang terencana, terarah, terstruktur, dan berkesinambungan.
Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan wajib pajak penyandang disabilitas.
Ardiyanto berharap kegiatan ini menjadi awal dari komunikasi yang semakin terbuka antara DJP dan masyarakat penyandang disabilitas.
Ia juga mengajak wajib pajak untuk terus menyampaikan kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan perpajakan.
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara turut menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak, panitia, narasumber, serta juru bahasa isyarat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
DJP menegaskan bahwa kontribusi setiap wajib pajak, tanpa memandang latar belakang dan kondisi, merupakan bagian dari pembangunan bangsa. (nando/*)

