Materi edukasi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan tema “Kewajiban Perpajakan Rumah Sakit”.
Materi yang dibahas mencakup jenis kewajiban perpajakan dan batas waktu pelaporan; PPh Pasal 21 sesuai PMK-168/2023, termasuk tarif efektif rata-rata, penghitungan Masa Pajak Desember, perlakuan perpajakan atas dokter mitra, serta remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); PPh Pasal 22 dan Pasal 23; PPh Final Pasal 4 ayat (2); PPN atas penyerahan obat dan alat kesehatan untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap; PPh Orang Pribadi bagi dokter; serta PPh Badan bagi rumah sakit.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta di Manado maupun peserta yang mengikuti kegiatan secara daring.
Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan rumah sakit.
Pelaksanaan secara hybrid dipilih agar edukasi dapat menjangkau rumah sakit di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang meliputi empat provinsi, tanpa mengurangi kualitas layanan.
Peserta yang mengikuti kegiatan secara daring juga didampingi oleh penyuluh pajak dan Account Representative di KPP Pratama atau KP2KP masing-masing.
Dengan demikian, pertanyaan dan permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan kondisi masing-masing rumah sakit dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara lebih efektif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam melaksanakan edukasi dan penyuluhan perpajakan secara terencana, terarah, terstruktur, dan berkesinambungan.
Kepala Kanwil berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman rumah sakit dalam menerapkan ketentuan perpajakan secara tepat serta memenuhi kewajiban pelaporan SPT dengan benar dan tepat waktu.
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bersama seluruh KPP di wilayah kerjanya siap memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak.
Rumah sakit dapat menghubungi KPP Pratama atau KP2KP terdekat maupun Kring Pajak 1500200 apabila membutuhkan informasi dan bantuan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Sebagai penutup, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rumah sakit yang telah berpartisipasi, panitia, narasumber, serta KPP Pratama dan KP2KP yang telah memfasilitasi peserta daring.
Pajak merupakan wujud gotong royong dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, kepatuhan setiap Wajib Pajak, termasuk pelaku usaha dan institusi di sektor kesehatan, menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional dan keberlangsungan layanan publik bagi masyarakat. (nando/*)
