MANADO – “Kalau kita mau ngomong normatif, enak memang, semua ideal.” Kalimat itu dilontarkan kuasa hukum terdakwa, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., saat menanggapi keterangan saksi BNPB dalam sidang ketiga perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Rabu (28/10/2026).

Sidang di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. itu mulai pukul 13.23 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Chyntia Ingrid Kalangit (CIK) mengikuti jalannya sidang secara langsung dengan batik lengan panjang biru keemasan.

Michael menilai saksi BNPB hanya berpegang pada ketentuan di atas kertas dan tidak memahami kondisi pascabencana di lapangan.

Menurutnya, tim teknis kala itu bekerja di bawah tekanan dengan personel terbatas. Saat dokumen disita, tim teknis dan tim administrasi masing-masing hanya berjumlah empat orang.

Ia juga menegaskan bahwa juklak dan juknis tidak memuat larangan eksplisit bagi pihak terkait untuk menunjuk toko.

Aturan yang ada, kata dia, hanya menyebutkan perbaikan rumah dapat dikerjakan secara mandiri atau swakelola, tanpa menyinggung pembatasan lokasi pembelian material.

Soal dampak kebijakan tersebut, Michael menyebut mayoritas warga penerima bantuan merasa terbantu, dan bantuan Rp4,5 juta per penerima disalurkan utuh tanpa potongan. Keluhan yang sempat muncul, ujarnya, lebih terkait kebiasaan lama atau persoalan utang, bukan mutu maupun nilai bantuan.

Ia turut mempertanyakan asal-usul perkara ini yang berawal dari pengaduan lembaga swadaya masyarakat (LSM), bukan dari keluhan luas warga setempat.

Terkait tudingan penunjukan toko milik pendukung bupati yang disebut-sebut sebagai tim sukses, Michael menantang JPU membuktikan adanya keuntungan pribadi maupun aliran dana kepada terdakwa.

“Yang paling utama, apakah dengan tunjuk pendukung, Ibu Bupati dapat uang? Mana fakta persidangan yang mengungkapkan itu? Esensi korupsi adalah apakah ada uang balik yang diterima bupati, sampai saat ini belum ada,” tegasnya.

Michael pun mengingatkan agar proses persidangan tidak terseret ke dalam narasi politik yang tak berdasar. (nando/*)