MANADO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang ketiga perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana erupsi Gunung Ruang pada Rabu (28/10/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. ini dimulai pukul 13.23 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU Noval Thaher menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Noval, keterangan dari saksi BNPB tersebut masih konsisten dengan kesaksian pada perkara yang lalu.
Noval Thaher memaparkan bahwa pihak BNPB sebelumnya telah memperingatkan pemerintah daerah agar tidak melakukan pengorganisasian dalam penyediaan material.
“Alasannya itu jelas ada aturannya bahwa para penerima ini harus diberi keleluasaan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan,” jelas Noval.
Ia menambahkan bahwa adanya penunjukan toko-toko tertentu justru membatasi kemandirian para korban bencana untuk secara leluasa membeli kebutuhan material mereka sendiri.
BNPB juga, kata dia, menegaskan bahwa apabila ada kebijakan daerah, hal tersebut harus tetap sesuai dengan aturan.
Untuk proses persidangan ke depan, JPU merencanakan pemanggilan saksi berikutnya yang berasal dari tim administrasi maupun tim teknis BPBD.
“Kita lihat nanti perkembangan, bisa 11 orang itu dengan tim teknis, bisa juga cuma tim administrasi. Nanti kita lihat perkembangan dan kesiapan mereka,” ujar Noval. (nando/*)
