MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado resmi menggandeng Rumah Sakit Dr. J. H. Awaloei Manado sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Selasa (3/11/2026).

Dengan perjanjian tersebut, RS Awaloei menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang mendukung pelaksanaan program JKK.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja kini memiliki tempat rujukan untuk mendapat penanganan medis, terutama dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan segera.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan kerja sama ini bagian dari komitmen lembaganya menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk saat menghadapi risiko kecelakaan kerja.

“Melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Dr. J. H. Awaloei Manado, kami ingin memastikan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya,” sebutnya.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja, karena mereka mengetahui bahwa ada perlindungan yang dapat diandalkan ketika risiko kecelakaan kerja terjadi,” ujar Theresia.

Menurut Theresia, perlindungan JKK tidak berhenti pada pembiayaan pengobatan. Program ini juga mendorong pemulihan peserta agar bisa kembali bekerja dan beraktivitas secara produktif.

Dari pihak rumah sakit, Direktur RS Dr. J. H. Awaloei Manado, dr. Sherly Y. Kelalean, MARS, menyatakan kesiapan institusinya melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema PLKK.

“Bagi kami, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien,” tuturnya

“Kami berharap melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh penanganan medis secara optimal sehingga proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” ungkap dr. Sherly.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara fasilitas kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi faktor penting agar pelayanan kepada peserta berjalan lancar.

Apa itu PLKK?

PLKK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Layanan yang diperoleh peserta sesuai ketentuan program JKK, mulai dari pemeriksaan medis, tindakan pengobatan, hingga perawatan dan pemulihan.

Sebagai gambaran, pekerja yang mengalami kecelakaan saat bertugas dapat langsung ditangani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya pelayanan ditanggung sesuai ketentuan JKK, sehingga pekerja tidak perlu merogoh kocek sendiri untuk pengobatan yang menjadi haknya.

Syarat dan prosedur

Agar dapat dilayani, peserta atau perusahaan harus memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam status aktif dan melaporkan kejadian kecelakaan kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kondisi darurat, korban wajib segera mendapat pertolongan medis tanpa menunda penanganan.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Manado berharap pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi pekerja.

Sinergi dengan berbagai fasilitas kesehatan akan terus diperkuat agar pekerja dan keluarganya dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan produktif. (nando/*)