MANADO – Perkara dugaan korupsi dana stimulan penanganan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro bakal memasuki tahap baru.

Dalam sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Wakil Bupati Sitaro sebagai saksi.

Kuasa hukum terdakwa Joi Oroh, Hanafi Saleh, S.H., menyambut positif rencana tersebut.

Ia mengapresiasi langkah kejaksaan dan berharap Wakil Bupati dapat menjelaskan secara runut kebijakan penanganan bencana yang kemudian bergulir menjadi perkara hukum.

Di sisi lain, tim pengacara Joi Oroh mengajukan permohonan resmi agar saksi Maharani dipanggil kembali ke persidangan.

Menurut mereka, pemanggilan ulang itu mendesak karena sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Hanafi menyebut keterangan Maharani terkait mekanisme perbankan serta instruksi pemblokiran dana perlu didalami lebih jauh di hadapan majelis hakim. Mempertemukan keterangan antarsaksi, kata dia, penting agar perkara ini menjadi terang.

“Kami sangat berterima kasih dan memohon agar JPU tetap menghadirkan saksi tersebut. Kami juga akan meminta saksi Maharani dihadirkan kembali karena keterangannya sangat kontradiktif,” ujar Hanafi, Selasa (3/11/2026).

Isyaratkan Tersangka Baru

Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dana siap pakai stimulan Gunung Ruang ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanafi berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul selama pembuktian di Pengadilan Negeri Manado.

Menurut Hanafi, alur pencairan dana serta pemblokiran anggaran sebesar 10 persen atas perintah BNPB menunjukkan indikasi keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Ia menegaskan, perkara ini tidak semestinya dibebankan hanya kepada kliennya, yang sejauh ini dinilai tidak terbukti menikmati maupun mengalirkan dana yang merugikan keuangan negara.

Apabila pada sidang-sidang selanjutnya keterlibatan pihak lain semakin kuat, tim penasihat hukum memastikan tidak akan berdiam diri. Hanafi berencana meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan khusus kepada penuntut umum.

Langkah yang disiapkan adalah mendorong majelis hakim memerintahkan JPU mengembangkan penyidikan, dengan sasaran pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan dan pemblokiran dana senilai miliaran rupiah tersebut.

“Kami tim penasihat hukum sangat yakin dan tidak akan diam. Kami akan terus mendorong agar majelis hakim memerintahkan JPU menetapkan tersangka baru,” tegas Hanafi.

Dirinya pun mengatakan, seluruh fakta persidangan akan digali lebih dalam pada sidang-sidang selanjutnya. (nando/*)