RATAHAN — Tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tidak memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga batas waktu yang ditentukan.
Tiga partai tersebut yakni Partai Garuda, PKB dan PBB, serta tim kampanye pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. “Tiga partai ini tidak menyampaikan LPSDK. Selain tidak ada calon legislatif di Minahasa Tenggara, dua partai yakni PKB dan PBB tidak ada pengurus di Mitra,” ungkap Ketua KPU Mitra Wolter H Dotulong, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra Otnie N Tamod, Selasa (8/1/2019).
Dia menyebut, untuk partai Garuda ada pengurusnya, sehingga pihak KPU kemudian meminta klarifikasi terkait tidak memasukkan LADK dan LPSDK.
“Kalau PKB dan PBB memang tidak ada pengurusnya di Mitra. Tapi kalau Partai Garuda kan ada. Maka dari itu kami meminta partai bersangkutan untuk diklarifikasi,” timpal Tamod.
Sementara Partai Garuda melalui Sekretaris Partai Thamashalang BJ Budiman mengaku tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan LPSDK karena tidak ada calon legislatif di Minahasa Tenggara.
Pihaknya pun menganggap jika kewajiban memasukan LPSDK dan juga LADK tidak berlaku baginya. “Kami merasa tidak wajib untuk menyampaikan LPSDK. Kita tidak mengusung caleg di Mitra,” terangnya.
Sekadar referensi, terkait penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 34 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Di mana, parpol yang tidak menyampaikan LPSDK dianggap melakukan pelanggaran administrasi dalam hal prosedur dan mekanisme panyampaian LPSDK. (marvel pandaleke)
Tinggalkan Balasan