RATAHAN— Sebanyak 9.000 warga di Minahasa Tenggara (Mitra) terancam kehilangan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bukan tanpa sebab, ribuan warga diketahui belum memiliki e-KTP.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Lalandos. Menurut dia, 9.000 warga Mitra ini adalah mereka yang hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP dan belum juga mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan instansi pemerintah.
“Dari total 85.900 sekian wajib KTP-e dari Data sistem informasi kependudukan, baru sekira 75 ribuan sekian yang melakukan perekaman,” terang David. Kata dia, sejauh ini langkah sosialisasi terkait ajakan perekaman e-KTP ini sudah gencar dilakukan sejak beberapa tahun silam. Bahkan beberapa kali pihak Disdukcapil turun dari desa ke desa termasuk kelurahan untuk melakukan perekaman. Akan tetapi upaya tersebut belum sepenuhnya juga direspons warga.
Dari pendataan yang dilakukan, warga yang paling banyak belum melakukan perekaman, ada di wilayah pesisir seperti Kecamatan Belang dan Kecamatan Ratatotok.
Dia juga mendapati jika keengganan warga untuk melakukan perekaman, rata rata adalah warga yang keseharian bekerja sebagai tani maupun nelayan.
Di pihak KPU Mitra sendiri diketahui sementara melakukan Pencocokan dan Penilitiaan (Coklit) data pemilih. Persyaratan utamanya bagi warga pemilih yakni e-KTP ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“KTP-e dan juga surat keterangan juga menjadi hal krusial khususnya dalam tahapan Pilkada. KTP-e dan Surat Keterangan ini syarat utamanya,” kata Komisioner KPU Mitra Divisi Perencanaan dan Data, Fivi Helty Massie. (marvel pandaleke/cr)
Tinggalkan Balasan