MANADO — Warga yang pindah domisili sebelum tanggal 17 Maret masih terakomodir menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, pada 17 April mendatang.
Komisioner KPU Sulut, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointoe menjelaskan, pindah memilih itu adalah salah satu kondisi tertentu, pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Salah satu syarat pindah memilih adalah pertama pemilih sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Menjalani rawat inap di rumha sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi,” terang Lany, kepada KORAN SINDO MANADO, kemarin.
Lanjut dia, syarat lainnya yakni, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, atau tahanan di rumah tahanan dan lapas. Atau sedang menjalani hukuman penjara dan kurungan serta sedang melakukan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi.
“Juga bagi mereka yang pindah domisili karena terkena bencana,” jelas Lany.
Dia mengungkapkan, untuk mekanismenya, cukup datang ke KPU kabupaten/kota setempat atau kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan melapor pada petugas.
“Nantinya petugas akan memberikan formulir model A5. Yaitu surat pindah memilih untuk digunakan pada pemungutan suara nanti. Untuk batas mengambil formulir model A5 sesuai UU No 7/2017, hingga 30 hari menjelang hari H,” tambahnya.
Untuk contoh, lanjut Lany, misalkan pemilih terdaftar di provinsi lain, pindah memilih di kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Pemilih tersebut hanya bisa memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Contoh selanjutnya, misalkan terdaftar di Kabupaten Minahasa, pemilih jika pindah memilih di Manado hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR-RI dapil Sulut dan DPD-RI. Tidak bisa memilih anggota DPRD Kota Manado dan DPRD Provinsi Sulut,” imbuhnya.
Senada, Komisioner KPU Sulut, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Salman Saelangi mengatakan, bagi masyarakat yang tidak berada di tempat asal sesuai e-KTP sejak saat ini, kiranya bisa ke PPS dan KPU kabupaten/kota asal atau terdekat. “Untuk melakukan pengurusan dokumen pindah memilih (A5), namun pastikan dulu terdaftar di daerah pindahan,” ajak Salman.
“Suaramu menentukan masa depanmu. Informasi lebih lanjut, segera hubungi kantor KPU terdekat paling lambat 17 Februari (60 hari sebelum pemilu) agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu sejak dini untuk melindungi suaramu. Ayo segera ke Kantor KPU terdekat,” pungkas Salman. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan