RATAHAN— Tugas sebagai Aparatur Sipil Negera (ANS) tidak dijalankan penuh tanggung jawab oleh sebagian oknum yang bertugas di sejumlah instasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra).
Pemkab Mitra merilis, ada 50 ASN yang malas masuk kantor. Publikasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bupati James Sumendap memberlakukan aturan ketat terkait disiplin abdi negara.
“Dari data yang kami peroleh, ada 50 ASN di 21 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tingkat indisiplinernya sudah masuk kategori rawan. Data ini merupakan rekapan kehadiran dalam satu tahun di 2018,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sartje Taogan, Rabu (20/2/2019).
Menurut dia, tindakan indisipliner ASN ini bervariasi dilihat dari jumlah kealpaan. Begitupun dengan kategori sanksi yang nantinya akan diberlakukan bagi para ASN.
“Ketentuan dalam aturan, tergantung pelanggaran. Sesuai dengan PP 53 2010, sanksi pemecatan bisa dilakukan ketika jumlah kealpaannya sudah diatas 46 hari. Selanjutnya ada sanksi sedang hingga sanksi ringan,” terangnya.
Sementara, dari data yang dirilis pihak BKPSDM, didapati satu ASN jebolan IPDN yang masuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan hal ini ikut menjadi perhatian Bupati James Sumendap. Dalam pernyataan sebelumnya, dia geram dan secara tegas agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas.
“Kalau memang sudah pelanggaran berat, saya minta dipecat. Jangan menunjukan sikap seenaknya. Jangan hanya mau terima gaji, tapi kemudian tidak mau kerja,” tegas Sumendap.
Dia juga menegaskan bagi ASN yang pernah mendapatkan izin belajar agar segera masuk kantor ketika izinnya sudah selesai. Jika kemudian didapati ada yang mangkir, dia berjanji akan melakukan proses pemecatan.
“Saya juga mau mereka (ASN indisipliner) untuk diproses di kejaksaan dan pengadilan. Mereka kita kasih tugas belajar kemudian selesai dan tidak masuk kantor, itu kan keterlaluan. Selain dipecat, saya akan penjarakan mereka,” semprot Sumendap.
Data Evaluasi Jumlah Ketidakhadiran ASN per Instansi (Perhitungan hingga Desember 2018)
Instansi
Satpol PP : 1 orang
Kesbangpol : 1 orang
Badan Penelitian Pengembangan: 1 orang
Dinas Pertanian : 1 orang
Dinas Pendidikan : 9 orang
Dinas Lingkungan Hidup : 1 orang
Dinas Kelautan Perikanan : 1 orang
Dinas Pekerjaan Umum : 6 orang
Dinas Sosial : 2 orang
Dinas Penanaman Modal : 1 orang
Dinas Kearsipan : 1 orang
Disnakertrans : 2 orang
Kecamatan Ratahan : 2 orang
Kecamatan Tombatu Timur : 1 orang
Kecamatan Touluaan : 2 orang
RSUD Mitra Hebat : 1 orang
PKM Silian : 1 orang
PKM Tambelang : 4 orang
PKM Tombatu : 4 orang
PKM Towuntu Timur : 5 orang
BKPSDM : 1 orang
Sumber : BKPSDM Pemkab Mitra.
(marvel pandaleke)
Tinggalkan Balasan