BOLMUT – Pelaksanaan pendidikan latihan dasar (Diklatsar) 234 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dipastikan akan dilaksanakan pada oktober 2019 mendatang.

Hal tersebut sesuai konsultasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani dengan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulut, Jefri Senduk, Rabu (28/8/2019).

“Ada beberapa poin yang kita bahas. Diantaranya, jadwal pelaksanaan latsar, kebutuhan kelas,serta tempat pelaksanaan dan mekanisme pembiayaan,” ungkap Nani.

Lanjut mantan Kabag Humpro Setdakab Bolmut ini, dalam pertemuan itu, Kepala BKPSDM Sulut juga menyampaikan beberapa arahan terkait pelaksanaan Diklatsar CASN.

“Pointer hasil pertemuan dengan Kepala BKPSDM Provinsi Sulut Bapak Jefry Senduk dan Kepala Bidang Kompetensi Managerial BKPSDM Yahya Randonuwu yaitu waktu pelaksanaan tidak menjadi masalah sampai Desember 2019, dengan alternatif lima kelas berada di BPSDM dan dua kelas di luar BKPSDM (Kebutuhan Bolmut 7 kelas/ angkatan) sesuai rekomendasi BKPSDM sendiri, mengacu pada Peraturan Kepala LAN dan akan segera diinformasikan ke kabupaten/kota yang melaksanakan Latsar pada APBDP 2019,” ulasnya.

Selain itu, kata Khris, BKPSDM Provinsi Sulut hanya mampu menampung enam kelas per angkatan. Sehingga, kata dia, Kepala BPSDM akan berupaya mengakomodir semua kabupaten/kota dan me-reschedule kembali jadwal pelaksanaan Diklatsar CASN pada BKPSDM Provinsi.

“Estimasi sementara jadwal pelaksanaan Ditlatsar CASN Bolmut sebagaimana schedule BKPSDM Provinsi adalah tanggal 17 Oktober 2019 atau minggu ketiga Bulan Oktober 2019,” tuturnya.

Disampaikannya lagi bahwa BKPSDM hari ini sedang melaksanakan kegiatan Diklasar dengan penganggaran APBD Induk 2019, dan akan mengundang kembali rapat penjadwalan Kabupaten/ Kota yang menganggarkan pada APBD-P 2019.

Soal penggunaan atau sewa gedung kelas, kata Nani, Kepala BKPSDM Sulut menyampaikan hal itu harus menggunakan aset pemerintah dan Jika menggunakan gedung/sarana Swasta maka harus melaksanakan lelang. “Itu yang disampaikan Kepala BPSDM Sulut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain beberapa poin tersebut, ada juga syarat mutlak yang harus dilengkapi oleh BKPP/BKD/CASN. Yaitu, Surat keterangan berbadan sehat dari dokter dan rekam medik untuk mengikuti Ditlatsar.

“Hal ini untuk menghindari kefatalan kesehatan saat pelaksanaan Ditlatsar dengan contoh kasus terdapat CASN indikasi dan serangan jantung saat pendidikan,” terangnya.

Sementara, untuk pihak lenyedia makanan dan minuman (MaMi) peserta, sambung Khris, harus memiliki sertifikat halal dan higienis dari MUI. “Serta mampu mengakomodir jika terdapat beda tempat pelaksanaan dalam satu angkatan,” pungkas lulusan IPDN ini. (Irfani Alhabsyi)