MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mematangkan pembangunan jalur kereta api Manado-Bitung sepanjang 45 kilometer (km). Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan membentuk tim pengadaan lahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekdaprov) Sulut Edwin Silangen dalam Focus Groub Discussion (FGD) Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Manado-Bitung di Manado, Kamis (21/11/2019).
“Sesuai regulasi, nantinya bakal ada appraisal. Kita targetkan pada tahun depan pengadaan lahan ini dapat terlaksanakan. Pembangunan fisiknya pun diharapakan juga bisa dilaksanakan,” ungkap Silangen.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulut ini melanjutkan, untuk pengadaan rel, dan gerbong menurutnya tidaklah terlalu rumit. Makanya pada saat ini difokuskan ke pengadaan tanah jalur kereta api tersebut.
“Ini jadi satu hal yang dinanti. Anak cucu kita nanti tidak perlu ke Jakarta untuk menggunakan moda kereta api,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulut, Lynda Watania kepada menerangkan, terkait jalur kereta api tersebut, trase sudah ditetapkan dan secepatnya harus ada pembebasan lahan. Karena itu, menurutnya, FGD saat ini menghadirkan instansi terkait yang akan dilalui oleh trase.
“Lewat FGD akan dihasilkan beberapa rekomendasi agar jangan sampai tumpang tindih soal kewenangan,” jelas Lynda.
Dia menjelaskan, secara teknis pembangunan jalur moda transportasi kereta api menggunakan dana APBN, melalui Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
“Jalurnya sementara dari Manado sampai ke Pelabuhan Bitung. Harapan saya waktu tempuh akan lebih cepat dan efisien bila sudah ada kereta api ini,” ujar dia.
Sementara itu, Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Penetapan Wilayah Jawa bagian Timur Dirjen Keretaapian mengatakan, kalau trase 45 km bisa dengan 1 tahapan. Kata Nur, fasenya dimulai dari dokumen perencanaan, permintaan lokasi dari gubernur, masuk ke pelaksanaan, pelepasan hak, dan konstruksi.
“Kurang lebih bisa terselesaikan selang waktu dua tahun dari 2020,” ungkapnya.
Diakui Sidik, biasanya akan ada kendala teknis bukti kepemilikan tanah saat pengadaan tanah untuk jalur kareta api. Di mana banyak masyarakat di desa atau kecamatan terkendala dengan status lahan yang belum bersertifikat.
“Biasanya pencatatan level administratif tak ada historisnya. Saya mengharapkan persoalan ini bisa diminimalisir,” tuturnya.
Dijelaskannya juga, bahwa untuk pengadaan jalur kereta api Manado-Bitung akan memakan biaya sampai dengan Rp1,6 triliun. “Tapi kalau ada modifikasi bakal ketambahan anggarannya,” paparnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan