TOMOHON– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi memperpanjang kerja samanya dengan Rumah Sakit (RS) Gunung Maria Tomohon di 2020.

Dari pantauan Selasa (31/12/2019), pihak RS yang beralamat di Jalan Sejahtera Nomor 282 Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, telah menyampaikan pemberitahuan melalui akun media sosial Facebook.

Dikatakan, terhitung 1 Januari 2020 BPJS Kesehatan tidak memperpanjang perjanjian kerja sama dengan RS Gunung Maria di 2020. RS Gunung Maria tetap melayani pasien non BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jasa raharja dan asuransi lain dan perusahan yang bekerja sama.

Untuk pasien peserta BPJS tetap dapat dilayani pelayanan gawat darurat di IGD dengan ketentuan mengancam nyawa, membahayakan diri orang lain dan lingkungan. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasaan dan sirkulasi. Adanya penurunan kesadaran adanya ganguan hemodinamik dan atau memerlukan tindakan segera. Pemberitahuan tersebut pun sudah dibagikan 92 kali oleh pengguna media sosial.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano, Doni Jembar Saefuddin mengatakan, hal ini berkaitan dengan fokus perbaikan layanan sehingga BPJS Kesehatan cabang Tondano tidak melanjutkan kerja sama dengan sejumlah RS.

“Dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan manajemen rumah sakit beserta jajarannya untuk memastikan layanan kesehatan yang diselenggarakan benar-benar sesuai regulasi dan kebutuhan medis pasien Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ungkap Saefuddin.

Dia menyatakan BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dan berkerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk memastikan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah berjalan optimal.

“Untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal, maka selain persyaratan mutlak dan persyaratan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014, untuk bekerja sama atau melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit wajib memastikan pelayanan tanpa iur biaya,” tambah Saefuddin.

Kualitas pelayanan kesehatan kepada pasien Peserta JKN-KIS merupakan salah satu fokus utama BPJS Kesehatan. Sepanjang 2019 ini, ditemukan adanya pelayanan kesehatan yang meminta peserta JKN-KIS untuk membayar biaya atau iur biaya, untuk pelayanan obat, transfusi darah, laboratorium dan ambulans.

“Menyikapi permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dan supervisi ke RS yang ditemukan adanya indikasi melakukan pelanggaran. Hal tersebut dilakukan dengan harapan adanya komitmen Pimpinan Manajemen RS untuk melakukan perbaikan. Untuk RS yang terbukti masih melakukan pelanggaran tersebut, dikirimkan surat teguran pertama, dan selanjutnya bila belum ada perbaikan, dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan seterusnya,” jelas Saefuddin.

Sampai penghujung 2019, tercatat beberapa RS yang saat ini masih dalam membutuhkan beberapa perbaikan layanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan tanpa iur biaya.

“Untuk RS tersebut perjanjian kerja sama berlaku sampai 31 Desember 2019 belum akan dilanjutkan di 2020 sampai adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari manajemen RS. Adapun beberapa rumah sakit yang saat ini belum akan dilanjutkan kerja sama di 2020 adalah RSU Gunung Maria Tomohon, RSU Cantia Tompaso baru dan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu,” tambah Saefuddin.

Dengan adanya kerja sama yang belum dilanjutkan ini, diharapkan pihak RS dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki layanan sesuai ketentuan. (Fernando Kembuan)