TOMOHON- Satu warga asal Kota Tomohon meninggal dunia dalam status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) virus korona (Covid-19), Jumat (3/4/2020). Pria 65 tahun yang meninggal dunia di RSUP Prof Kandou Manado tersebut telah dimakamkan.
Kabar menghebohkan ini sempat menggemparkan warga Kota Bunga karena proses pemakaman dilaksanakan sesuai prosedur, dimana petugas wajib mengenakan alat pelindung diri (APD). Masyarakat juga resah karena pasien ini sebelum dilakukan isolasi sempat mendapat perawatan di salah satu RS di Tomohon.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Kesehatan Tomohon dr Deesje Liuw. “Karena pasien ini masuk kategori PDP, dalam proses pemakaman dilakukan sesuai standar operasional pemakaman PDP, dimana para petugas dilengkapi APD, jenazah dibersihkan dan dibungkus sesuai protap dan juga mendapat pengawalan dari petugas,” jelas Liuw.
Sementara itu, Camat Tomohon Tengah Michael Joseph yang terus mengawal jalannya pemakaman mengakui, proses penguburan telah dilakukan sesuai protokol operasional pemakaman PDP. “Sebanyak enam orang baik itu masyarakat dan keluarga yang bertugas melakukan pemakaman, mereka telah mendapat arahan khusus dari petugas Dinkes, selain cara penggunaan APD hingga bagaimana standar operasional pemakaman PDP,” jelas Joseph.
Pemakaman berjalan lancar di lahan pekuburan kelurahan. “Begitu tiba di lokasi pemakaman hanya ada doa dari keluarga dan beberapa masyarakat dan langsung di lakukan pemakaman. Pengawalan ketat juga dilakukan hingga selesai sekira pukul 17.30 WITA,” tukasnya. (Wailan Montong)


Tinggalkan Balasan