MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh menjawab terkait permintaan F-1 DPD setiap bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk diupload ke Website Resmi KPU Sulut.
“Tidak bisa, karena F1 DPD itu adalah dokumen informasi publik yang dikecualikan. Karena menyangkut dukungan orang per orang seperti B1 KWK untuk calon perseorangan. Informasi ini dikecualikan sampai pada orang yang bersangkutan memberikan persetujuan,” ujar Mewoh, saat dihubungi SINDOMANADO.COM, Sabtu (28/4/2018).
“Nanti ada tahapannya untuk difaktual dengan cara ditanyakan langsung kepada masyarakat yang namanya ada di F-1 DPD,” pungkas dia. (valentino/get)
BERITA TERKAIT:
KPU Sulut Diminta Upload F-1 DPD Setiap Bakal Calon Ke Website Resmi
Tinggalkan Balasan