RATAHAN- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) disejumlah desa di Minahasa Tenggara (Mitra) menuia polemik. Kondisi ini pun berimbas pada sejumlah oknum hukum tua (Kumtua) yang terancam kehilangan jabatan akibat proses penyaluran yang dilakukan didapati sarat penyimpangan.
Diketahui hingga kini, pihak Inspektorat selaku pengawas internal pemerintah daerah tengah memburu dugaan penyimpangan penyaluran BLT. Langkah ini dimulai dengan menindaklanjuti sejumlah laporan ataupun temuan.
Alhasil, dalam satu pekan terakhir, dua kumtua, masing-masing Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen dan Hukum Tua Desa Soyoan, Kecamatan Ratatotok harus dinonaktifkan sementara. Keduanya dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan lanjutan terkait persoalan BLT.
Hal ini kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pemeriksaan penyaluran BLT dilakukan secara masif meliputi 135 desa yang tersebar di wilayah Mitra.
“Dari dua kasus kumtua yang dinonaktifkan, menjadi sebuah preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkatan desa. Tidak bermaksud untuk mengeneralisasi karena ini menyangkut oknum. Akan tetapi Inspektorat untuk terus mempelototi penyaluran BLT di setiap desa yang ada di Mitra,” terang penggiat antikorupsi Mitra Jefry Oding Rantung, Minggu (28/6/2020).
Dia memberi apresiasi bagi pemerintah Kabupaten Mitra yang melakukan langkah tegas dengan punishment bagi oknum kumtua yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam menyalurkan BLT ditengah pendemi ini.
“Ini memberi pelajaran moral sekaligus konsistensi dalam upaya memberantas pungli dalam bentuk apapun,” terangnya.
Di pihak lain, tokoh masyarakat Mitra Kasim Mololonto pun angkat bicara. Dia manantang pihak Pemkab dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan punishment tidak saja bagi kumtua, melainkan juga pemberlakuan yang sama bagi jajaran pemkab di semua tingkatan.
“Artinya jangan kita hanya berani pada kasus kecil saja. Jangan tebang pilih tapi abdi negara setingkat Camat, Kadis hingga jajaran pejabat teras pun jika kedapatan pungli, harus disanksi serius,” timpalnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, pemberian sanksi nonaktif bagi dua kumtua dilakukan sebagai bentuk konsistensi Pemkab Mitra untuk menerapkan sistem pemerintahan yang antipungli.
“Nah dalam kasus kedua kumtua ini, kita menerima laporan sekaligus menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan. Kita datangi penerima untuk klarifikasi soal pemotongan. Dari hasil ini kemudian kita putuskan untuk pemberian sanksi nonaktif guna kelancaran pemeriksaan lanjutan,” terang Makalow.
Selanjutnya kata dia, untuk tetap terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan di desa bersangkutan, maka pihak Pemkab menerbitkan SK untuk penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua lewat Camat.
“Jadi proses pemeriksaan tetap jalan, bukan saja soal laporan, tetapi juga seluruh Desa di Mitra,”tukasnya. Dia ikut membeberkan, beberapa persoalan lainnya yakni, tidak serta merta soal pungli dalam BLT. Akan tetapi juga terkait penetapan warga penerima yang tidak sesuai aturan.
“Nantilah kita lihat ke depan seperti apa proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Kami pun sangat berharap agar warga proaktif dalam mengawal sekaligus melaporkan jika ada kejanggalan. Dengan catatan, warga melapor dan bisa disertai data yang bisa dipertanggungjawabkan,” timpal Makalow.(Marvel Pandaleke)


Tinggalkan Balasan