BOLMONG – Warga di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) keberatan dengan sikap dua oknum Brimob Detasemen Pelopor B Inuai Kabupaten Bolmong yang diduga menyita dua mesin alkon milik warga.
Adapun, Dua anggota Brimob Detasemen Pelopor B Inuai Kabupaten Bolmong tersebut ditugaskan untuk melakukan pengawasan di wilayah perusahaan tambang milik JRBM di Desa Bakan Kecamatan Lolayan.
Sesuai Surat Perintah Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, dengan Nomor: Sprin/429/VII/PAM.1.6/2020, disebukan ada lima poin. Salah satunya adalah melaksanakan patroli dan pengawasan PT JRBM Desa Bakan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong di wilayah Polres Kotamobagu.
Namun, saat melakukan patroli bersama security perusahan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan dan mendapati ada aktivitas pertambangan (Bukan masuk wilayah perusahaan), kedua oknum anggota ini diduga menyita barang milik warga di lokasi, berupa dua unit Alkon.
“Dua oknum anggota brimob berseragam lengkap, dan satu security dari GAS, melakukan patroli dan mendapat ada aktvitas kami. Mereka langsung membakar ban serta menyita dua alkon untuk di bawah ke Blok C Brimob,” ungkap salah sat warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Merasa lahan yang diduduki warga Desa Bakan itu tidak masuk lokasi perusahan, mereka pun akan melakukan pra peradilan. “Dua unit alkon disita aparat, kami tidak menerima ini, apalagi lokasi tidak masuk wilayah perusahaan kenapa mereka melakukan patroli di luar lokasi perusahaan,” tegas sumber.
Terpisah, LSM Ketua Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) Irawan Damopolii mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian melalui fungsi yang benar.
“Namun dalam menjalankan tugas, kedua oknum yang dikatakan warga tersebut diduga menyalahgunakan wewenang, itu harus ada sanksi hukum tegas, karena sudah memalukan institusi di mata publik,” ujar Damopolii, Jumat (21/8/2020).
Damopolii selaku Ketua Hukum dan HAM LP3T juga menambahkan, agar kasus ini tidak berkembang liar, maka bagi Atasan Hukum (Atkum) Polri, harus memproses dengan tegas.
“Sehingga ini memberikan pencerahan kepada publik dan nama baik koprs kepolisian,” tegasnya. Dirinya pun akan terus memantau dan mendukung apabila dugaan tersebut terbukti. “Kami akan mengawal, serta memantau kasus tersebut sampai selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Komandan Brimob Batalyon B Pelopor Inuai Bolmong Kompol Alowisius Londar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, kalau ada anggotanya yang menyalagunakan prosedur Sprin di lapangan, bisa dikonfirmasikan ke Polres Kotamobagu.
“Silakan tanyakan langsung ke polres saja, Brimob bertugas backup Polres,” jelasny. Londar mempertanyakan indentitas warga di lokasi yang menyampaikan informasi. “Apa aktivitas penambangan ilegal atau tidak? Tolong informasikan identitas warga tersebut,” katanya dalam pesan WhatsApp.
Dia juga menambahkan untuk buat laporan jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang anggotanya dalam bertugas. “Buat Laporan ke polres pak,” sebutnya. (Ebby Makalalag)
Tinggalkan Balasan