MANADO- Kapolda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak diminta usut tuntas adanya kejanggalan penanganan oleh oknum penydik Polda Sulut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, dengan nomor laporan STTLP/78a/II/2020/SPKT tertanggal 13 Februari 2020, Dengan Pelapor Sientje Mokoginta dan terlapor Stela Cs.
Diketahui, pelapor telah menerima surat untuk dilakukan gelar perkara, namun pasal yang di berikan yakni 167, padahal ini sudah jelas penyerobotan berlatar belakang penggelapan hak, dan Stela cs juga menguasai tanah dengan sertifikat Aspal. Sebelumnya gelar perkara akan dilaksanakan Jumat (28/8/2020) namun ditunda. Surat tersebut ditandatangani langsung Direktur Reskrim Umum Polda Sulut Kombes Pol. Trisulastoto Prasetyo Utomo.
Pelapor Sientje Mokoginta mengatakan, memohon pak Kapolda yang baru supaya bisa mengusut tuntas kejanggalan proses dalam perkara yang kami laporkan.
“Sudah tiga Kapolda berganti tapi kasus perkara kami tidak kunjung selsai, kami hanya ingin meminta keadilan dari pak Kapolda Sulut yang baru. Sekali lagi kiranya pak Kapolda bisa usut tuntas kejanggalan yang ada supaya kasus bisa berproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia, kepada SINDOMANADO.COM, kemarin.
Menurut dia, fakta hukum ini bagaimana mau dimasukan ke unsur-unsur pasal 167 KUHP Pemasukan paksa ke suatu rumah diperluas gedung pekarangan tertutup, artinya tidak tepat penerapannya.
“Seharusnya ke Pasal 385 KUHP adalah pasal untuk melindungi pemilik tanah yang sah,” ujar dia.
Lanjut dia, Stela Cs menguasai tanah ini dengan cara menyerobot dan membuat SHM palsu dan ini sudah dibuktikan di PTUN sampai tingkat PK dan adanya tindak lanjuti SK pembatalan dari BPN dan sudah kami umumkan dimedia cetak terkait SK pencabutan.
“Makanya dugaan pemalsuan data dalam proses pembuatan sertifikat pasal 263 Jo 266 KUHP sudah jelas di ayat 2 yang menggunakan dapat dihukum. Pelakunya siapa sudah jelas berdasarkan alat bukti, fakta dan hasil lidik, keterangan saksi,” beber dia.
Dia menjelaskan, pada KBBI penyerobotan artinya mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. “Seperti mencuri, merampas, menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan haknya, menculik,” beber dia.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak menegaskan akan melanjutkan program yang telah dilakukan Kapolda sebelumnya.
“Saya ke depan tinggal melanjutkan apa yang sudah beliau laksanakan menumpas mafia tanah dan lainnya,” tegas mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), di Mapolda Sulut, Rabu (2/9/2020).
Sebagai referensi, sebelumnya BPN Kotamobagu, Provinsi Sulut telah resmi membatalkan sebanyak dua belas sertifikat diduga bodong dan mengesahkan dan mengakui sertifikat SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25, RW 7 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut berdasarkan Keputusankepala kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/VII/2019 tentang pembatalan hak milik no 2661/ gogagoman atas nama maxi mokoginta, no.2662,2663/gogagoman atas nama Stella Mokoginta,sertifikat hak milik nomor 2664/gogagoman atas nama Welly Mokoginta, sertifikathak milik nomor 2665/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, sertifikat hak miliknomor 2666/gogagoman atas nama Corry Mokoginta, sertifikat hak milik nomor2785/gogagoman atas nama Welly Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2786/gogagomanatas nama Jantje Mokoginta, shm 2667 atas nama Nicholas Mokoginta, Shm 2669 atas nama Tjenny Mokoginta, Shm 2780 atas nama Robby Smith, Shm 2668 atas nama Herry Mokoginta.
Sertifikat hak milik yang dibatalkan keseluruhannya berada di Kelurahan Gogagoman, RT 25 RW 7 Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Sebagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado nomor 40/G/2017/PTUN.MDO, tanggal 9Januari 2018 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar nomor 48/B/2018/PT.TUN.MK tanggal 7 Juni 2018 JO.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 559K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Telah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan tertanggal 24 Juli 2019 dan juga Kakanwil BPN provinsi Sulut Freddy A Kolintama S.T, MSi tertanggal 25 november 2019. Kasus tersebut juga telah keluar putusan PK (150 PK/TUN/2019) yang dimenangkan oleh Sientje Mokoginta Cs. (valentino warouw)


Tinggalkan Balasan