MANADO — Sepekan terakhir, warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum mulai disanksi.
Pemberian sanksi mengacu pada Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perwal 24 tahun 2020 yang bertujuan mendisiplinkan warga menjalankan protokol kesehatan covid-19.
Selain sanksi sosial hingga denda, Satgas Covid-19 Kota Manado juga telah menyiapkan pakaian khusus untuk mereka yang masih kumabal melaksanakan instruksi pemerintah ini.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker akan dipakaikan rompi oranye bertuliskan ‘Orang Kepala Batu’,” ungkap Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut, Selasa (15/9/2020).
Lanjut dia, sanksi lainnya yakni membersihkan sampah di seputaran lokasi sweeping oleh tim gabungan. Sekadar diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri mendapati 157 kasus pelanggaran disiplin protokol kesehatan, pekan lalu. “Para pelaanggar diberi sanksi yang beragam,” ungkap Kepala Satpol PP Manado, Yohanis Waworuntu. (kimgerry)
Tinggalkan Balasan