MANADO – Workshop Transaksi Elektronik Untuk UMKM yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado serta Telkom Indonesia, banyak diikuti oleh para pengusaha UMKM, Jumat (6/11/2020).
Workshop yang digelar bertujuan untuk meningkatkan penghasilan dari para pelaku usaha dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini, seperti berjualan melalui berbagai media sosial dan melakukan berbagai transaksi jual beli dengan para pembeli dengan menggunakan kanal pembayaran digital.
“Dinas Koperasi dan UKM lewat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pusat terus berupaya untuk meningkatkan dari para pelaku usaha UMKM agar bisa berusaha dimasa pandemi. Dengan salah satu cara, yakni UMKM harus digital. Salah satunya lewat kegiatan workshop ini,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut, Ronald Sorongan seraya membuka workshop.
Materi pertama yang diberikan oleh Arie Lumenta dari Unsrat yakni tentang Bisnis Digital. Menurutnya, di era digital saat ini, seluruh informasi dapat dengan mudah didapatkan dalam internet. Ia memberikan contoh, banyak usaha-usaha yang memiliki modal besar, tergerus dengan usaha-usaha baru yang tak memiliki modal besar, tetapi telah Go Digital.
“Tahun 2020 ini, pemerintah menargetkan 6 Juta UMKM akan Go Digital. Nah, ini peluang juga untuk UMKM yang ada di Sulut. Pertumbuhannya sangat signifikan, dimana pada tahun 2015, transaksi di e-commerce yang terjadi sebanyak 200 Triliun, dan pada tahun 2020 ini transaksinya sudah meninkat sembilan kali lipat,” tutur Lumenta.
Sementara itu, Stanley Karouw yang merupakan Koordinator TIK dan Keamanan Siber Fakultas Teknik Unsrat memaparkan materi terkait Marketing Online dan undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kata dia, marketing online saat ditengah pandemi sangat bisa dicoba oleh kalangan pengusaha. Seperti lewat media sosial Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
“Tapi harus disesuaikan dengan target pasar dari para ibu-bapak penjual. Harus juga paham terkait penegakan hukum, dalam hal ini UU ITE. Sebab ada ketentuan dan sanksi pidana terkait apa yang kita sharing di media sosial. Yang penting adalah pendekatan personal, memahami teknologi, perlindungan komunitas, penegakan hukum, dan edukasi tanpa henti,” beber Stanley.
Dalam kesempatan yang sama, Fajar Erdianto dari Telkom Indonesia menyampaikan kiat-kiat bagaimana meningkatkan ekonomi digital yang ada di Sulut, terutama kepada para pengusaha UMKM. Dirinya memberikan materi terkait teknik jual beli secara non-tunai dengan memanfaatkan dompet digital seperti Link Aja, Dana, Ovo, serta pembayaran dengan melalui sistem QR code lewat aplikasi QRen.
“QRen memudahkan dalam bertransaksi menggunakan aplikasi mobile dengan teknologi QR Code Standart Indonesia (QRIS). QRIS merupakan standar pembayaran menggunakan kode QR yang diwajibkan oleh Bank Indonesia. Bahkan saat ini penilaian ke-Smart City-an sebuah daerah dari seberapa banyak jumlah QRIS yang ada di daerah tersebut,” tukasnya.
Diharapkan dengan workshop ini, para pelaku usaha UMKM dapat lebih mengerti tentang ekonomi digital dan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini guna meningkatkan pemasukan. Selain itu, para pelaku usaha juga didorong menggunakan QRIS sebagai standar pembayaran digital Indonesia yang tengah didorong oleh pemerintah pusat dan Bank Indonesia. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan