MANADO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dituntut untuk terus mengembangkan potensi diri. Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Edwin Silangen saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No 59 tahun 2020 di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (3/12/2020).

Kata Silangen, Pergub No 59 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi ASN merupakan hal penting untuk dipahami dan dilaksanakan.

“Pengembangan kompetensi ini menjadi penting bagi kita sekalian, karena kemampuan dan kecakapan merupakan bagian dari kompetensi itu sendiri. Ini diperlukan bagi kita dalam menjalankan tugas pokok, menjalankan berbagai pelayanan. Baik itu pelayanan internal pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pergub No 59 Tahun 2020 memuat tahapan yang nantinya akan dilakukan oleh BPSDM untuk mempertahankan, menghasilkan ASN yang baik, di semua jajaran Pemprov Sulut, baik itu struktural, fungsional dan pelaksana.

“Ada sejumlah program yang akan dimodifikasi kemudian setiap tahun ini dilaksanakan dengan dukungan anggaran sebagaimana yang sudah diputuskan. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada jajaran BPSDM yang memiliki konsep yang jelas kemudian ujungnya membawa manfaat bagi pemerintah dalam meningkatkan SDM ASN yang pada gilirannya akan memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat,” terangnya.

Lanjut Silangen, Pergub Nomor 59 Tahun 2020 dihadirkan untuk menjamin kualitas kinerja dan profesionalisme ASN, sebagai upaya penegakan integritas aparatur, termasuk dalam upaya peningkatan mental dan budaya kerja.

“Menyadari strategisnya Pergub Nomor 59 Tahun 2020 dalam pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara maka tentunya harus dipahami secara utuh untuk diterapkan oleh setiap perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulut,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu dan Kepala BPSDM Roy Tumiwa. (rivco tololiu)