Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Boltim dan Tim Gugus Tugas Perketat Pos Penjagaan

oleh
Pos penjagaan di perbatasan Boltim diperketat. (FOTO: Istimewa)

BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19, kembali memperpanjang operasi dan cek poin di lima pos terpada, hingga 31 Januari 2021. Pasalnya, kasus positif Covid-19 di Boltim, terus bertambah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Udel Simbala mengatakan, lima aktifitas pos cek poin di lima titik diaktifkan hingga 31 Januari 2020. “Lima titik pos masing-masing, pos perbatasan Boltim-Mitra, Boltim-Minsel, Boltim-Kota Kotamobagu, Boltim-Bolsel dan Pos Terpadu Tutuyan, kembali diaktifkan hingga 31 Januari 2021,” kata Udel, kemarin.

Menurut dia, penanganan penyebaran Covid-19 kali ini bagian dari tindaklanjut Maklumat Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup) 51 tahun 2020. “Ini bagian dari pelaksanaan Perbup nomor 51 tahun 2020 tahun tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese 2012 di Boltim. Kemudian, Maklumat Bupati nomor 10/BMT/156/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Boltim,” tuturnya.

Lanjutnya, kali ini tim gugus tugas lebih memperketat warga luar yang masuk wilayah Boltim hingga memberlakukan jam malam. Dimana, peningkatan pemberian sanksi selain sanksi fisik juga menerapkan denda bagi warga maupun pelaku usaha, yang tidak patuh terhadap anjuran pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan. “Kita akan beri sanksi berupa denda, bagi mereka yang mengabaikan protokol kesehatana. Selain itu, ada juga intens operasi yustisi,” jelasnya. Sekadar diketahui, penanganan penyebaran Covid-19 di Boltim melibatkan 10 personel Polres Boltim dan empat personel TNI di masing-masing pos terpadu, bersaman BPBD 10 personel, Dinas Kesehatan 45 tenaga kesehatan dengan 10 koordinator. Kemudian Satpop 10 personel dan Damkar 12 personel. (Novianti Kansil)