MANADO – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polresta Manado berhasil mengamankan lelaki berinisial HS alias Anto Bola, 30-an, warga Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil. Diketahui dirinya diringkus karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket kecil plastik bening dengan berat sekitar 20 gram. Penangkapan itu dilakukan di rumahnya dan pelaku menyimpan barang haram tersebut di dapur sekira pukul 18.00 WITA, Sabtu (30/1/21).

Informasi yang dirangkum, awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari warga yang curiga dengan pelaku menyimpan narkoba jenis sabu. Dari informasi itulah polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang haram tersebut, beserta satu unit timbangan elektronik, handphone dan alat hisap. Pelaku awalnya berkelit kalau barang tersebut bukan miliknya. Namun akhirnya pelaku tak berkutik dan mengaku barang tersebut adalah miliknya.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus pelaku dengan mengirimkan sepasang sepatu namun di dalamnya diselipkan narkoba. Diduga pemilik barang berinisial JA yakni warga binaan Rutan Malendeng,” ungkap Laoli, Rabu (3/2/21).

Lanjut perwira berpangkat tiga melati itu, pelaku sendiri merupakan pemain lama. Hasil ini dalam kurun waktu satu tahun belakang adalah hasil terbesar di wilayah hukum Polda Sulut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp8 miliar rupiah,” pungkasnya. (Deidy Wuisan)