MANADO — Aparat gabungan melakukan sidak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado, Rabu (7/4/2021) malam.

Petugas gabungan mengamankan sejumlah barang terlarang saat merazia setiap sel yang dihuni para tahanan. Razia ini melibatkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, BNN, Polresta serta petugas Rutan Manado,

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Lumaksono mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) di ruangan warga binaan menemukan sejumlah barang terlarang. Seperti ponsel sepuluh unit, charger, linggis, pengeras suara, botol parfum, kaca, piring, korek api, pemanas air listrik, kipas angin, tali, sendok aluminium, sikat gigi, paku dan gunting.

“Dalam sidak ini tidak ditemukan barang terlarang narkoba,” ujar Lumaksono didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala BNN Manado AKBP Reino Bangkang, Kepala Rutan Manado dan Kasat Sabhara Polresta Manado.

Menurutnya, dalam sidak tersebut, BNN Manado juga melakukan tes urine kepada sekitar 79 warga binaan. Hasil pemeriksaan semuanya negatif. “Ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham untuk lebih menertibkan dan memberi pembinaan kepada warga binaan,” bebernya.

Dia menjelaskan, razia merupakan rangkaian memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021. Kegiatan seperti ini juga dilaksanakan pada seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulut. Terdiri atas sepuluh Lapas, satu LPKA, LPP dan dua rutan. “Semua pelaksanaan kegiatan sidak ini berbasis HAM,” ucapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto menambahkan, kegiatan seperti ini akan rutin digelar setiap minggu. “Kami terus meminta laporan pertanggung jawaban dari Kepala Lapas maupun Kepala Rutan,” pungkasnya. (deidy wuisan)