MANADO- Dampak negarif prostitusi daring berbasis aplikasi “Mi-chat” di Kota Manado semakin meresahkan dan menggangu keharmonisan rumah tangga.

Teranyar, soerang permpuan berinisial MAT alias Meyti, 36, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Bunaken. Terpakasa mendatangi Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Di hadapan petugas, korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga ini mengadukan suaminya lelaki berinisial CJS alias Christo, 29, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 01.00 WITA di Kecamatan Bunaken, namun baru dilaporkan Rabu (19/5/2021).

informasi yang dihimpun, sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 06.00 WITA saat korban sedang bersama dengan suaminya di tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban membuka dan melihat handphone milik suaminya, ternyata pelaku mempunyai aplikasi Michat. Merasa penasaran korban kemudian membuka aplikasi tersebut, dan mendapati percakapan antara pelaku dengan seorang perempuan yang ada di dalam aplikasi tersebut. Antara lain, tawar-menawar harga main, cara main dan lain lain. Korban pun terkejut melihat perbuatan suaminya, dan mencoba menegurnya.

Tak terima dengan teguran dari korban, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku kemudian keluar rumah, saat pelaku kembali pada malam hari dalam keadaan mabuk, korban ingin melihat hp pelaku, dengan maksud mengecek apakah aplikasi Michat masih ada di handphone milik korban. Namun pelaku tidak mau memberikan handphone tersebut, sehingga keduanya terjadi aduh mulut, saat itu juga pelaku langsung mendorong korban dengan kasar. Akibat kejadian tersebut itu, bibir korban mengalami luka. Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami itu kepihak yang berwajib.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Arifin. (Deidy Wuisan)