RATAHAN-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak 35 Hukum Tua untuk menuntaskan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD). Hal ini seiring masa jabatan Hukum Tua yang sudah akan mengakhiri masa jabatan Juli 2021 nantu.
“Dalam ketentuan Permendagri nomor 46 Tahun 2016, wajib enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Hukum Tua sudah harus memasukan LPPD akhir masa jabatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Mitra, Artly Kountur dalam rapat dengan pendapat bersama sejumlah Kepala Wilayah Kecamatan di ruang rapat kantor DPRD, Senin 14/6/2021.
Dirinya mengungkapkan jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka para Hukum Tua bersangkutan terancam tidak bisa ikut kembali berkontestasi dalam Pemilihan Hukum Tua.
“Ya memang begitu. Karna kewajiban menyampaikan LPPD juga nantinya akan menjadi salah satu syarat bagi Hukum Tua petahana untuk kembali bertarung,” terangnya.
Juga dalam hearing dengar pendapat tersebut, Artly menegaskan jika sebagaimana fungsi pengawasan DPRD, pihaknya akan mengawal proses ini.
“Kenapa kemudian diundang para camat, karena sebagai kepala wilayah berkewajiban untuk mengkoordinasikan hal ini kepada para Hukum Tua di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Disinggung soal agenda Pilhut, Artly mengatakan jika hal tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yakni PMD.
“Soal agenda Pilhut kan ada instansi teknis. Ini juga soal konsekuensi anggaran penyelenggaraan. Nanti kita akan bahas lagi dengan instansi teknis,” timpalnya.
Diketahui, per Juli nanti ada 35 Hukum Tua di Mitra yang masa jabatannya sudah berakhir. (Marfel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan