RATAHAN-Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 35 Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berpeluang diundur hingga 2022. Pasalnya hingga kini, ketersediaan anggaran hingga situasi pandemi Covid-19 disinyalir menjadi pertimbangan serius.

Sekretaris Daerah, David Lalandos pun ikut meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melakukan kajian terhadap pelaksanaan Pilhut.

“Kendala kita soal anggaran dan juga soal pelaksanaa Pilhut ditengah Pandemi. Nanti PMD buat kajiannya. Apakah memungkinkan kita menggelar Pilhut dala situasi seperti ini,” ujar Lalandos dalam rapat bersama jajaran Pemerintaha Kabupaten Mitra, Selasa 18/6/2021.

Sekda juga ikut meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) 35 Hukum Tua untuk disiapkan mengingat masa jabatan yang sudah akan berakhir pada Juli nanti.

Sementara Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Pilhut. Adapun aturan yang menjadi acuan yakni surat edaran Menpan nomor 72 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kegiatan ditengah pandemi.

“Ini juga soal Perubahan Peraturan Bupati sementara kita godok yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” terang Arnold sembari menambahka n jika soal waktu pelaksanaan belum dipastikan.

Terkait Plt Hukum Tua, Arnold mengatakan jika nantinya akan ditujuk Plt dari kalangan ASN sebagaimana ketentuannya.

“Untuk nama-nama akan disodorkan sebagai Plt dari kalangan ASN. Ini akan kita laporkan secepatnya,” timpal Arnold. (Marfel Pandaleke)