MANADO- Jumat (22/10/2021) terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya dekat pertigaan leci Samrat 21, Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan IV, Kecamatan Sario, Kota Manado yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor.
Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerugian material. Korban meninggal dunia tercatat sebagai warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang atas nama Theofilus F Lahia, 66.
Pada hari yang sama, Jumat (22/10), pihak Jasa Raharja langsung menyerahkan Santunan melalui transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerja sama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.
Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Redaksi)


Tinggalkan Balasan