MANADO – Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia dinilai berakar langsung dari tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Besarnya dana yang dikeluarkan candidates demi meraih kemenangan memicu skema “balik modal” melalui penyalahgunaan wewenang saat menjabat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Ferry Daud Liando, dalam Seminar Pencegahan Korupsi yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Kampus Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Selasa (1/9/2026).
Dalam seminar yang dibuka oleh Direktur Polimdo Dra. Maryke Alelo, MBA, serta menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Hendrik Jacob Pattypelohy, Liando membeberkan berbagai komponen pengeluaran fantastis calon kepala daerah.
Komponen tersebut mencakup biaya peningkatan elektabilitas (baliho, buzzer, lembaga survei), operasional logistik, mahar politik ke partai, pembagian bansos, money politic, hingga biaya sengketa pemilu.
“Karena biaya yang begitu mahal, sebagian kandidat terpaksa mencari sponsor, mengajukan pinjaman bank dengan jaminan aset, atau membangun komitmen bisnis,” tuturnya.
“Begitu terpilih, gaji resmi kepala daerah tidak akan cukup untuk mengembalikan dana tersebut. Tekanan inilah yang memaksa mereka melakukan korupsi dan menyeret pejabat struktural daerah hingga pihak swasta,” ujar Liando.
Untuk memutus rantai korupsi akibat tingginya biaya politik tersebut, Liando menyodorkan dua langkah strategis:
Pertama, Pembenahan Kelembagaan Parpol
Partai politik wajib menjalankan fungsi kaderisasi secara komprehensif dengan mempromosikan kader yang memiliki rekam jejak, dedikasi, dan reputasi nyata, bukan sekadar memilih calon beruang di akhir pendaftaran.
Kedua, Revisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Mengubah syarat pencalonan agar calon yang diusung parpol idealnya telah menjadi anggota aktif minimal 5 tahun serta lolos pembinaan etika dan kepemimpinan.
Melalui kaderisasi yang matang dan pembenahan regulasi, celah jual beli mandat partai dapat ditutup sekaligus menekan praktik membeli suara pemilih (vote buying) secara signifikan. (nando/*)

