KAKAS – Bertempat di Balai Desa Wasian Kecamatan Kakas Barat dan Aula GMIM Sentrum Kakas, Polres Minahasa melaksanakan Penyuluhan dan Pendampingan Desa Sadar Hukum kepada para hukum tua dan perangkat desa serta perwakilan masyarakat desa yang ada di Kecamatan Kakas Raya, Kamis (9/11/2021).“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kita khususnya para perangkat desa untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan di desa tentunya dengan bantuan dan pendampingan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Sektor Kakas,” ucap Camat Kakas Barat Jeane Sumendap.
Sementara itu Kapolsek Kakas Iptu Erly Salangka mengungkapkan, pihaknya senantiasa bekerja sama dan membantu tugas – tugas aparat desa khususnya dalam bidang keamanan dan penegakan hukum, tentunya dengan saling berkoordinasi. “Bukti nyata pendampingan itu ada pada para Petugas Bhabinkamtibmas yang ada di masing – masing desa,” ucap Salangka.
Kasi Intel Kejari Tondano R Tamaluyan menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi para perangkat desa, karna dapat menyelesaikan suatu permasalahan di desa tentunya dengan berdasarkan hukum.
Pendampingan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum agar dalam penyelesaian suatu perkara tidak terjadi kesalahan prosedur. “Kami pihak Kejaksaan Negeri Tondano siap sedia dan membuka pintu selebar – lebarnya untuk bapak / ibu perangkat desa yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi tentang hukum,” beber Tamaluyan. (Tika)
Tinggalkan Balasan