MINAHASA – Personel Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan dua pria diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang merengut nyawa Stif Mamengko (42).
Penganiayaan berujung korban tewas tersebut terjadi di sebuah rumah duka di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat pada hari Kamis (19/5/2022) sekira pukul 19.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ada 2 orang, yaitu MM (27) dan DA (21), diamankan di sekitar Kelurahan Liningaan Tondano Timur, kurang lebih 3 jam setelah kejadian,” terangnya, Sabtu (21/5/2022).
Dari interogasi awal terhadap terduga pelaku berinsial MM, ia mengaku melakukan penganiayaan karena korban yang sudah mabuk, memukulnya terlebih dahulu.
“Menurut pelaku yang saat itu juga sudah mabuk, saat berada di rumah duka, korban langsung memukulnya sekali dengan menggunakan tangan. Seketika itu juga pelaku MM langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kanannya dan kemudian menikam korban ke arah perut,” terangnya.
Melihat keributan tersebut, pria berinisial DA juga melakukan hal yang sama ke korban dengan pisau badik miliknya hingga membuat korban roboh.
“Korban sempat dilarikan ke RSU Sam Ratulangi Tondano oleh warga namun nyawanya sudah tak tertolong lagi,” katanya.
Tindak pidana penganiayaan ini kemudian dilaporkan warga ke Polres Minahasa.
“Mendapatkan laporan warga, petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, berkordinasi dengan RSU Sam Ratulangi Tondano selanjutnya mengamankan pelaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Minahasa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan