BOLTIM
– Bupati Sam Sachrul Mamonto menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (20/6).

Adapun pelaksanaan rapat Paripurna tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa Kepala Daerah, wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Bupati Sachrul dalam sambutannya menyampaikan, bahwa LKPD tahun anggaran 2021 Kabupaten Boltim, setelah melalui beberapa proses pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut Pada tanggal 13 Mei tahun 2022, telah menuai hasil yang signifikan. Dimana dari Laporan Hasil Pemeriksaan itu, membawa Boltim kembali meraih Opini WTP untuk yang Ke-9 Kalinya.

“Setelah melalui proses tahapan Audit yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, yang dimulai dengan pemeriksaan awal yang dilaksanakan selama kurun waktu 42 hari yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terinci, selama kurun waktu 30 hari, Maka pada tanggal 13 mei 2022, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau opini WTP untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut. Hal ini tak lepas dari hasil kerja keras kita semua antara Eksekutif dan Legislatif,” ungkap Sachrul.

Selain itu, bupati juga menerangkan bila pelaksanaan APBD Boltim tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan hasil pemeriksaan BKP-RI Sulut. Dimana hasil pemeriksaan tersebut menyatakan, bahwa pengelolaan keuangan daerah ini sudah semakin baik. Namun, meski demikian masih didapati beberapa permasalahan yang harus kembali dibenahi, terutama pada penetapan target pendapatan, serta terkait pola pencatatan aset milik Daerah.

“Meskipun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus dibenahi dan diperbaiki, khususnya untuk penetapan target pendapatan agar dilakukan perhitungan melalui analisis dan kajian yang lebih komprehensif berdasarkan data ril dilapangan oleh SKPD teknis dan TAPD. Sehingga capaian realisasi nilai kurangnya tidak berselisih jauh dari target yang ditetapkan. Kemudian target yang ditetapkan dapat direalisasikan. Demikian juga untuk aset, masih perlu dibenahi dan disempurnakan pola pencatatannya,” terangnya. (Novianti Kansil)