RATAHAN-Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus jual beli kendaraan, berhasil diringkus aparat Kepolisian Resort Minahasa Tenggara.

Tersangka OT Alias Ongki, warga Morea Kecamatan Ratatotok yang diketahui seorang mahasiswa ini, digelandang ke kantor Polisi bersama barang bukti sepeda motor jenis Suzuki FU DB 2767 BW.

Kapolre Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus mengungkapkan, tersangka awalnya mengajak korban untuk melakukan pembelian kendaraan bermotor yang diunggah lewat media sosial. Keduanya sepakat bertemu di jalan raya Desa Ratatotok Utara pada Senin 2/7/2022.

“Tersangka meminta untuk melakukan tes kendaraan. Namun setelah melakukan tes kendaraan, tersangka tak kunjung kembali,” terang Kapolres dalam press rilis di Mapolres Senin 18/7/2022.

Lanjut Kapolres, kronologi penangkapan tersangka Ongki ini setelah adanya postingan jual beli kendaraan diakun media sosial. Kendaraan yang hendak dijual dicurigai sebagai kendaraan hasil curian.

“Petugas kami kemudian melakukan pengembangan dengan mencari sumber postingan. Kendaraan tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan. Akan tetapi sumbernya dari tersangka Ongki,” ujar Kapolres.

Aparat mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Suzuki FU DB 2767 BW, STNK dan kunci kontak. (Marfel Pandaleke)