RATAHAN-Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 6200 liter. Aksi perdagangan Solar Subsidi ilegal ini, menyeret terlapor F Alias Fen Warga Desa Tababo Kecamatan, Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus mengungkapkan, aksi perdagangan Solar ini dilakukan semenjak beberapa bulan terakhir. Modusnya adalah terlapor membeli Solar Subsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga bervariasi dari Rp7500 hingga Rp 8000.
“Dari hasil penyelidikan, kita temukan penyalahgunaan niaga BBM. Barang buktinya 6200 Liter BBM jenis Solar dan juga ting penampung,” terang Kapolres dalam konferensi Pers di Mapolsek Belang, 10/8/2022.
Kapolres menjelaskan, pihak terlapor F melakukan penjualan BBM subsidi dibeberapa tempat baik didalam maupun diluar kabupaten Minahasa Tenggara. Diantara di lokasi Tambang Ratatotok hingga kota Bitung. Adapun menurut Kapolres, selain terlapor F, Polres juga ikut mengantongi sejumlah identitas yang disinyalir ikut terlibat dengan aksi penimbunan dan penjualan ilegal Solar yanki inisial K,S,H dan R.
“Modusnya adalah pembelian Solar dilakukan dengan menggunakan Surat Rekomendasi Nelayan di SPBU. Dimana Surat rekomendasi itu dikeluarkan UPTD Balai Pengelola Pelabuhan Prikanan. Surat ini legal dengan kuota tertentu. Akan tetapi, surat ini yang kemudian dimanfaatkan dan disalah gunakan oleh para terlapor untuk menimbun dan menjual Solar Subsidi,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus. Meski diakuinya belum dilakukan penetapan tersangka dengan alasan belum ada gelar perkara.
“Memang saat ini kita belum tetapkan tersangka melainkan masih berstatus terlapor yakni F. Yang bersangkutan selama ini masih kooperatif. Termasuk juga beberapa 4 orang berinisial K, S, H dan R,” Pungkas Kapolres.
(Marfel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan