MANADO – Polemik badut yang ada di lampu lalu lintas atau yang dikenal juga dengan lampu merah di Kota Manado terus bergulir.
Hal tersebut bermula ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan para badut yang berada di lampu merah Kota Manado beberapa waktu lalu. Penertiban tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Pengamat Hukum dan Politik Sulawesi Utara (Sulut), Stefan Obadja Voges sendiri menilai bahwa apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat.
“Lampu merah bukan tempat yang aman untuk mengemis, mengamen dan menghibur. Apalagi jika dilakukan oleh anak-anak. Lampu merah bukan tempat hiburan,” ucap Voges, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, lampu merah bukan tempat hiburan dan sopir tidak perlu dihibur saat berada di lampu merah. Kata Voges, jalan raya adalah tempat berbahaya bagi aktivitas warga.
“Sebagai warga negara yang baik, maka kita harus taat aturan. Apalagi Negara Indonesia adalah negara hukum,” tegas Akademisi dari Universitas Sam Ratulangi itu.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Manado, Yohanis Waworuntu menyebut bahwa para badut di lampu merah ini melanggar Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Para badut tersebut disebut melanggar Pasal 8 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g, Pasal 20 Ayat (1) dan (4), serta Pasal 21 huruf a dan b. (Fernando Rumetor)
Berikut bunyi pasal-pasal yang dimaksud dalam Perda nomor 2 Tahun 2019:
Pasal 8 Ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan berjalan dan berlalu lintas
Pasal 19 Ayat (1): Dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban lingkungan, setiap orang dilarang:
huruf a: melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain
huruf g: mempergunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya
Pasal 20 Ayat (1): Setiap orang dilarang meminta sumbangan dengan cara apapun yang dilakukan sendiri atau bersama-sama baik di jalan, dalam angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor, atau tempat umum lainnya kecuali atas izin pejabat yang berwenang
Pasal 21 ‘Setiap orang dilarang:’
huruf a: mengamen di jalan, di sekitar lampu lalu lintas, angkutan umum, tempat ibadah, di lingkungan kantor pemerintahan dan swasta, di lingkungan sekolah atau tempat umum lainnya
huruf b: menyuruh dan/atau mengoordinasikan orang lain untuk menjadi pengemis, gelandangan dan/atau mengamen
Tinggalkan Balasan