RATAHAN-Buntut penyitaan sejumlah aset tambang yang diklaim sebagai Barang Bukti (Babuk) dilokasi pertambangan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara, direspon keras pengacara OC Kaligis.
Melalui video singkat, OC Kaligis yang diketahui selaku pengacara Arni Kumolontang menilai, penyitaan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan pihak kepolisian Mabes Polri dan PT BLJ, adalah inprosedural.
“Proses penyitaan yang dilakukan adalah kegiatan liar karena tidak ada penetapan pengadilan. Mana kala itu dilakukan oleh orang yang mengaku dari pihak kepolisian, maka itu adalah adalah kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada pasal 421 KUHAP,” terang O.C Kaligis.
Kaligis menjelaskan, dalam Pasal 129 KUHAP proses penyitaan harus ditandatangani oleh pihak Arni Kumolontang sebagaimana pasal 38 KUHAP selaku pemilik tanah, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan.
“Jadi ketika ada perlawanan dari pihak Arni Kumolontang, maka itu adalah upaya untuk menjaga aset agar tidak dirampok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kaligis.
Diketahui, dalam proses penyitaan aset yang diklaim sebagai barang bukti dilahan tambang PT BLJ, selain peralatan tambang juga ikut disita ratusan kilo karbon siap oleh dan diperkirakan menghasilkan sekira 80 Kilogram emas.
(Marfel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan