RATAHAN-Pemerintah Desa Tolombukan Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar evluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tahun 2023.
Kegiatan ini digelar secara kolektif dikantor kecamatan Pasan, Kamis 23/02/2023 dengan menghadirkan pihak Pemerintah, BPD serta pemerintah kecamatan dan instansi teknis.
Hukum Tua Desa Tolombukan Delvy Lumbu mengatakan, Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
“Maka dari itu, evaluasi Ranperdes ini dianggap krusial dan wajib dilakukan sebagai landasan Pemerintah Desa dalam menjalankan setiap program kerja dan anggaran selama tahun berjalan,” ujar Lumbu.
Terpisah, Camat Pasan Rommy Mewengkang mengatakan, pemerintah kecamatan tugasnya memfasilitasi sekaligus melakukan monitoring evaluasi dan koordinasi atas penyusunan Ranperdes.
“Hari ini semua desa di Kecmatan Pasan kita fasilitasi. Diharapkan Ranperdes ini bisa menjadi acuan dan konsisten dijalankan oleh Desa pelaksana program pembangunan khususnya lewat alokasi Dana Desa,” ujar Mewengkang.
Dia ikut mengucapkan terima kasih untuk ketaatan dan keikutsertaan para pemerintah desa dan BPD dalam evaluasi Ranperdes ini.
“Ranperdes dan membentengi kita dari sisi regulasi atas penerapan program kerja,” ujarnya.
(Marfel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan