MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyambut kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sulawesi Utara, Maya Rumantir.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi daerah dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara, serta dalam rangka inventarisasi dan pengawasan pelaksanaan APBN, khususnya terkait Transfer ke Daerah, sebagai bahan pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2026.

Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menerima langsung kedatangan Maya Rumantir pada Rabu (18/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Maya Rumantir mengajukan serangkaian pertanyaan kritis mengenai kinerja penerimaan pajak dan implementasi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Eureka Putra memaparkan bahwa hingga akhir Mei 2025, penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Utara telah mencapai Rp1,09 triliun, atau sekitar 30,31% dari target tahunan sebesar Rp3,63 triliun.

“Ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,26%. Sektor-sektor utama penyumbang penerimaan di Sulawesi Utara meliputi perdagangan besar dan eceran (28,09%), administrasi pemerintahan (22,91%), serta keuangan dan asuransi (10,93%),” rincinya.

Meski pun terjadi perlambatan penerimaan di sektor administrasi pemerintahan akibat penundaan belanja pemerintah pusat dan daerah, sektor hasil bumi mencatat peningkatan seiring dengan naiknya harga komoditas kelapa dan kopra.

Lebih lanjut dikatakan Eureka, menghadapi tantangan penerimaan, DJP Suluttenggomalut telah mengimplementasikan sejumlah strategi.

“Strategi tersebut mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), intensifikasi pengawasan berbasis data internal dan pihak ketiga, serta sinergi pengawasan melalui perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah,” tukasnya.

Menanggapi permintaan DPD RI terkait pertimbangan atas RAPBN 2026, Eureka Putra menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat memahami bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk kepentingan bersama dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara.

Maya Rumantir mengapresiasi pemaparan dari Kanwil DJP Suluttenggomalut dan menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kondisi spesifik daerah, serta pelaksanaan tugas dengan integritas tinggi.

Dia berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan KEM-PPKF RAPBN 2026, sehingga DPD RI dapat memberikan pertimbangan yang konstruktif dan berbasis aspirasi daerah. (nando/*)