MANADO – Nusantara Justice Initiative (NJI) menyoroti penggunaan gelar akademik oleh Fiko Onga SIP, MSi, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara.
Sorotan ini berkaitan dengan dugaan pencantuman gelar Dr atau Dr (C) dalam sejumlah dokumen resmi yang melekat pada nama Fiko Onga sejak 2021.
Chairman NJI, Denny Susanto SH, mengungkapkan bahwa Fiko Onga sebelumnya pernah menjadi Staf Khusus Bupati Boltim pada 2021 dan kini mengemban jabatan strategis sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara, posisi yang menurutnya menuntut integritas tinggi. Namun, lanjut Denny, justru dari posisi ini muncul dugaan penggunaan gelar akademik yang belum sah.
Denny menegaskan bahwa berdasarkan data Dikti, Fiko Onga tercatat hanya sebagai mahasiswa aktif program Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan belum dinyatakan lulus sehingga tidak berhak menggunakan gelar Doktor dalam bentuk apa pun. “Dia juga baru mengikuti Ujian Terbuka Disertasi pada 12 November 2025,” imbuhnya.
Menurut Denny, kondisi ini menunjukkan bahwa publik telah lama menerima klaim akademik yang tidak benar. Ia menilai dugaan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi termasuk manipulasi informasi dan penyesatan publik.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, ini adalah manipulasi informasi dan penyesatan publik. Bahkan ini penghinaan terhadap pendidikan dan pemerintahan,” tegasnya.
Denny juga mempertanyakan bagaimana gelar yang belum sah bisa tercantum dalam dokumen resmi.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat di lingkar terdekat Gubernur Sulawesi Utara menggunakan gelar yang belum menjadi haknya? Bagaimana mungkin dokumen resmi negara membiarkan gelar palsu tercantum tanpa verifikasi?,” sambungnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak dunia pendidikan tinggi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, perbuatan itu merupakan bentuk penipuan publik.
“Perbuatan tersebut secara jelas melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Setiap orang yang tanpa hak dilarang memakai gelar akademik. Ini bukan pasal formalitas. Ini adalah norma pidana,” jelasnya lagi.
Denny menegaskan bahwa NJI tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melaporkan Fiko Onga ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.
“Kami akan secara resmi melaporkan Fiko Onga ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak. Tidak ada ruang tawar-menawar, tidak ada kompromi, dan tidak ada negosiasi dalam perkara ini,” ujar Denny.
Selain laporan pidana, NJI juga mendesak Gubernur Sulawesi Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait lolosnya gelar tersebut dalam SK resmi.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Sulut untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi status akademik Fiko Onga, termasuk mengambil langkah tegas bila dugaan tersebut terbukti.
“Sulawesi Utara tidak boleh dikelola oleh pejabat yang membangun reputasi dengan gelar yang tidak sah. Kami berdiri di sini untuk mengingatkan jika kita membiarkan pemalsuan gelar, maka kita sedang membiarkan kehancuran moral pemerintahan,” pungkasnya. (*)

