MANADO – Pada hari Senin (26/1/2026) bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam Pelaksanaan penandatanganan MoU ini, PTPN I Regional 8 langsung dihadiri oleh Region Head sekaligus Bussines Support Head Regional 8 PT. Perkebunan Nusantara I, Misran.

Kemudian dari pihak Kejati Sulut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, bersama dengan Asisten Bidang Perdata dan TUN Andi Usama Harun, Koordinator Krisnandar, Koordinator, Ulfadrian Mandalani, Plt. Kabag TU, Dr. (Cand) Morais Barakati, para Jaksa Fungsional serta para Kasi Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulut.

Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut.

Kemudian, setelah melakukan penandatanganan MoU, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun lainnya. (nando/*)