MANADO – Pekerja swasta kini memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun, layaknya aparatur sipil negara (PNS). Hal tersebut ditegaskan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado melalui optimalisasi Program Jaminan Pensiun (JP).
Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai regulasi. Selama ini, sejumlah perusahaan menengah dan besar telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK, JKM, dan JHT.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Program Jaminan Pensiun juga bersifat wajib bagi usaha menengah dan besar.
Iuran JP sebesar 3 persen dari upah, dengan rincian 2 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Manfaatnya berupa uang tunai yang dibayarkan secara berkala setiap bulan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa JHT dan JP memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi.
“JHT adalah tabungan hari tua, sedangkan JP memberikan penghasilan bulanan secara rutin saat pensiun. Artinya, pekerja swasta kini punya kesempatan yang sama seperti PNS untuk tetap menerima pendapatan setiap bulan di masa pensiun,” ujarnya.
Secara keseluruhan di Provinsi Sulawesi Utara, tercatat 520 perusahaan kategori menengah–besar dengan total 51.692 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 481 perusahaan dengan 49.319 tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta JP.
Meski demikian, masih terdapat 38 perusahaan dengan 2.980 tenaga kerja yang secara kriteria wajib (eligible) namun belum mengikuti JP.
Pada tahun ini ditargetkan penambahan 6.079 tenaga kerja sebagai peserta JP, sehingga masih terdapat gap sebesar 3.099 tenaga kerja yang perlu didorong kepesertaannya.
Data ini menunjukkan bahwa cakupan perlindungan sudah cukup baik, namun penguatan kepatuhan dan percepatan perluasan kepesertaan tetap menjadi prioritas.
BPJS Ketenagakerjaan Manado mengimbau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Pensiun untuk segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, edukasi dan sosialisasi akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pekerja, khususnya di sektor menengah–besar, memperoleh hak pensiun secara optimal dan berkelanjutan.
Dengan kepesertaan JP yang semakin luas, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif, karena masa depan pensiun bukan lagi sekadar harapan, melainkan kepastian yang terjamin. (nando/*)


Tinggalkan Balasan