MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melaksanakan kegiatan Pengiriman Surat Paksa secara serentak kepada sejumlah Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Penyampaian surat paksa secara serentak dilaksanakan oleh 11 KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dari tanggal 2-6 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sebagai bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.

Surat Paksa adalah surat perintah kepada Wajib Pajak untuk membayar utang pajaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah upaya persuasif melalui penyampaian Surat Teguran tidak mendapatkan respon positif dari Wajib Pajak terkait.

“Kami senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak melunasi tunggakannya secara sukarela. Namun, jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak belum dilunasi, kami harus melakukan tindakan tegas melalui Surat Paksa ini,” ujar Ardiyanto Basuki.

Dalam aksi serentak ini, total Surat Paksa yang disampaikan sebanyak 151 Surat Paksa dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp4.106.972.986 atas tunggakan dari 33 Wajib Pajak.

Penyerahan Surat Paksa dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada para penanggung pajak.

Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya, DJP berwenang melakukan tindakan penagihan tahap berikutnya, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening perbankan, hingga pencegahan dan penyanderaan (gijzeling).

Kanwil DJP Suluttenggomalut mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dan segera melakukan pelunasan jika terdapat tunggakan.

Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

DJP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, namun tetap tegas terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya demi keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang sudah patuh. (nando/*)