MINUT — Penetapan Reflin Rumengan S.H. sebagai Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, membawa harapan besar dari para tokoh masyarakat setempat.

Reflin yang disebut sebagai “Srikandi Desa Wori” ini diminta untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara bersih dan sesuai koridor hukum.

Reflin pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Minahasa Utara atas perhatian khusus yang diberikan terkait pergantian pejabat kepala desa ini.

“Atas nama masyarakat Wori, mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Pak Bupati yang telah mempunyai perhatian khusus dalam kaitan dengan pergantian pejabat kepala desa,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah, Asisten I, serta Camat Wori yang turut memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat desa.

Dalam momen pelantikan tersebut, Hanafi Saleh S.H., praktisi hukum dan advokat yang telah lama bermukim di Desa Wori selama lebih dari 36 tahun, menyampaikan pesan moral yang tegas kepada Hukum Tua baru.

Dengan kapasitasnya sebagai seorang advokat, Hanafi secara khusus menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Jalankan semua tugas dan tanggung jawab sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum. Hindari semua itu yang berbau dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Hanafi.

Advokat yang dikenal vokal di lingkungan Desa Wori itu juga mengingatkan bahwa kantor desa yang berdiri saat ini merupakan hasil murni swadaya masyarakat Desa Wori, tanpa satu pun dana dari pihak ketiga.

“Tidak ada dana dari pihak ketiga lain selain masyarakat Desa Wori. Swadaya berjuang dan berjuang sampai ini dibangun dengan baik,” tandasnya.

Warisan semangat kemandirian tersebut diharapkan Hanafi menjadi pijakan moral bagi Reflin Rumengan dalam memimpin Desa Wori ke depan.

Reflin sendiri merupakan sosok yang memiliki akar kuat di desa ini, mengingat ayahnya pun pernah menjabat sebagai Hukum Tua di desa yang sama. (nando)