RATAHAN– Sebanyak 2.000 warga wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam kehilangan database kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan data kependudukan bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP per 1 Januari 2019.

“Terhitung 1 Januari 2019, perekaman e-KTP kita close. Semua warga yang belum melakukan perekaman akan dinonaktifkan dari database,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Mitra, David Lalandos, Senin (8/10).

Menurut dia, langkah ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai kebijakan penertiban data kependudukan.

“Dengan penerapan kebijakan tentang batas waktu melakukan perekaman KTP elektronik ini. Bagi penduduk wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman maka yang bersangkutan akan mengalami banyak masalah,” ujar David.

Dalam hal ini, kata dia, pihak Disdukcapil sudah berupaya melakukan perekaman dengan menjemput bola hingga ke desa dan kelurahan. Hanya saja, tutur dia, masih ada sebagian kecil warga yang belum merespons akan hal ini.

“Dari sebanyak 84.000 sekian wajib e-KTP, realisasi perekaman sudah sekira 99%. Artinya, masih ada sekira 1% atau 2.000 warga yang sama sekali belum melakukan perekaman,” terangnya. (Marvel Pandaleke/cr)